Minggu, 23 September 2012

GLOBALISASI PENDIDIKAN DI INDONESIA

GLOBALISASI PENDIDIKAN DI INDONESIA 
oleh : Mukhtadi el Harry
Globalisasi suatu fenomena yang tidak dapat dihindari apalagi dihalangi, yang dapat kita lakukan adalah begaimana mengelola globalisasi agar berdampak positif terhadap kemajuan bangsa dan negara, dan mengurangi seminim mungkin dampak negatifnya, Globalisasi bagaikan air bah yang menerpa ke seluruh pelosok dunia tidak ada satupun negara yang mampu membendung arus globalisasi tersebut, Dunia jadi mengerut tanpa dibatasi ruang dan waktu, dunia bagaikan dalam genggaman tangan, kejadian dibelahan dunia yang lain dapat dengan mudah diakses dari manapaun oleh siapapun, kebijakan suatu negara akan berpengaruh secara signifikan dengan negara lainnya, melalui jaringan maya seakan dunia terkoneksi secara rapi menjadi suatu sistim kesatuan yang utuh, dinamis dan terus berkembang pesat bak meteor yang lepas dari orbitnya, kita harus setiap saat terus menerus meng update agar tidak usang tergerus oleh globalisang dan akhirnya ketinggalan jaman.
Globalisasi terjadi hampir diseluruh aspek kehidupan, tanpa terkecuali di dunia Pendidikan, untuk merespon hal tersebut  Pemerintah  menerbitkan  UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 50 ayat 3  tentang sistim Pendidikan Nasional yang berbunyi : Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu-satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertarafinternasional. Dengan keluarnya UU Sisdiknas ini dijadikan azas legalitas bagi pemerintah kabupaten/ kota untuk berlomba-lomba mendirikan sekolah SBI (Sekolah Bertaraf Internasional) di semua kabupaten/kota di Indonesia.
Persoalan muncul manakala semangat mendirikan SBI ( Sekolah Bertaraf Internasional) tidak diikuti oleh kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana terutama SDM.  Kesannya belum dipersiapkan secara matang hanya sekedar ikut-ikutan saja atau demi merespon UU Sisdiknas tersebut, sehingga kesannya SBI (Sekolah bBertaraf Internasional) hanya sekolah mahal sekolah yang diperuntukan oleh orang-orang berduit, sehingga efek sampingnya menimbulkan masalah sosial, tidak berlebihan kalau ada yang menanyakan tentang nasionalisme SBI (Sekolah Bertaraf Internasional)  karena yang menonjol hanya pengantarnya menggunakan bahasa Inggris keunggulan  lainnya masih tanda tanya bahkan hasil dari UN (Ujian Nasional) ternyata yang menduduki rangking atas bukan dari SBI (Sekolah Bertaraf Internasional)
Untuk itu tidak sedikit suara yang beredar dimasyarakat dari kalangan awam maupun para pakar yang mempertanyakan kembali tentang keberadan SBI (Sekolah Bertaraf Internasional), ini semua mengindikasikan bahwa dalam beberapa hal suatu kebijakan tidak dipersiapkan secara matang, mungkin kita termasuk bangsa yang sukanya meniru  apa lagi kalau yang datangnya dari  luar seolah-olah lebih baik  tanpa memahami maksud dan tujuan yang sebenarnya, kasihan dan memalukan bangsa ini bangsa besar krisis jati diri
Setelah SBI (Sekolah Bertaraf Internasional) berjalan 6 tahun tanpa arah yang jelas dan menjadi salah satu sumber perdebatan ditengah-tengah masyarakat antara yang pro dan kontra, bahkan ungkapan sinis    barulah Ditjen Mandikdasmen Kemdiknas mengeluarkan tiga prasyarat dasar bagi terpenuhinya sekolah berpredikat internasional. Ketiga prasyarat dasar itu mengacu pada PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yaitu karakteristik keluaran (mempunyai pengakuan internasional yang dibuktikan dengan hasil SERTIFIKASI dan AKREDITASI, baik dari salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan), karakteristik program (menerapkan SKS (sistim kredit semester) dan karakteristik pengelolaan (menjalin hubungan "SISTER SCHOOL" dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri).  
Ternyata ketiga ketentuan ini tidak mudah untuk memenuhinya,  sehingga  setelah dievaluasi dan di pantau Kemdikbud sejak tahun 2004 sampai tahun 2010,  ternyata dari 1.100 unit RSBI yang tersebar di seluruh Indonesia itu, tak satu pun yang layak untuk ditingkatkan menjadi SBI.  Karena ternyata kualitas SDM khususnya para pengajar di RSBI masih belum layak untuk mengajar di sekolah yang berlabel internasional. 
Selain hal tersbut, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dan dicermati diantaranya :
1.    Penggunaan kurikulum asing yang dasar filosofisnya berbeda dengan tujuan pendidikan nasional kita.  Akibatnya rasa kebanggaan nasional memudar. 
2.     Kosep Pendidikan bergeser menjadi model franchise asing sehingga polanya menjadi "to have more" (memiliki lebih banyak) dan tidak terbina menjadi "to be more" (lebih luhur) konsep franchise asing lebih mengedepankan komersialisasi dan liberalisasi pendidikan hal ini semakin memarjinalkan antara peserta didik dari kalangan mampu dan tidak mampu, hal ini akan semakin menjauhkan diri dari nilai-nilai pendidikan itu sendiri.
3.    Penggunaan bahasa Inggris sebagai lebel SBI (Sekolah Bertaraf Internasional), merupakan salah satu kendala dalam proses pembelajaran terutama untuk mata pelajaran tertentu seperti matematik, yang apa bila siswa belum jelas aka mengalami kendala untuk bertanya.
4.    Penerapan kurikulum model franchise  juga mengakibatkan terkoyaknya akar budaya adiluhung dan sIstem nilai kearifan local suatu bangsa model franchise ini.
Konesp globalisasi pendidikan Indonesia, bukan sekedar globalisasi pendidikan di Indonesia. tapi ditunjukan dengan peningkatan kualitas yaitu perbaikan kualitas agar mampu go international, yaitu mengembalikan hakekat pendidikan menjadi pembelajaran profesi yang terpelajar (learned profession) dan mentransmisikan budaya cerdas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar