Minggu, 23 September 2012

LATAR BELAKANG KOMNAS HAM


LATAR BELAKANG KOMNAS HAM

Oleh : Mukhtadi el Harry

-          Tgl 22 Januari 1991 Lokakarya  Deplu dgn PBB di Jakarta Merekomendasikan ttg HAM
-          Kepres No.50 th 1993 ttg Komnas HAM
-          Tgl 7 Juni 1993 Pembentukan Komnas HAM 
-          TAP MPR  No. XVII/MPR/ 1998 ttg penghormatan dan penegakan HAM
-          Tgl 23 Sep 1999 disahkan UU HAM No. 39 th. 1999
-          Psl 1 angka 7 UU HAM No. 39 th 1999
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yg kedudukannya setingkat dgn lembaga Negara lainnya, yg berfungsi  melaksanakan  P4 M :
Pengkajian
Penelitian
Penyuluhan
Pemantauan dan
Mediasi  HAM
Komnas HAM berkedudukan di Ibukota Negara dan dapat mendirikan perwakilan di daerah (Aceh, Ambon, Palu)
-          Tujuan dibentuknya Komnas HAM
a.    Mengembangkan Kondisi yg  kondusi  bagi pelaksanaan HAM sesuai dgn PS & UUD 1945 dan Piagam PBB serta deklarasi Universal  HAM
b.    Meningkatkan perlindungan & Penegakan HAM  guna berkembangnya pribadi manusia Ind seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dlm berbagai bidang kehidupan
-       Kepres No. 165 / M. Th 2002 tgl 31 Agustus 2002
a.    Anggota 35 yg dipilih 23 org
b.    Masa jabatan 5 th dpt dipilih kembali 1 x masa jabatan
c.    1 org Ketua dan 2 org wakil ketua dipilih oleh  dan dari  anggota
d.    Kelengkapan Sidang paripurna dan Subkomisi
-          Pedoman Internasional pembentukan Institusi HAM adalah (Paris Principle 1991)
-          Psl. 1 aangka 1 UU HAM No. 39 th 1999 adalah
Seperangkat Hak yg melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlu Tuhan YME dan merupakan anugerah Nya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilinddungi oleh Negara, Hukum, Pemerintaah, dan setiap  org, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

-          Elemen-elemen Paris Principle 1991
1.    Independen
Tidak ada intervensi Terpisah / bebas dari pengaruh Pemerintyah, Parpol, Kekuatan lembaga sosial manapun, independensi dlm beberapa criteria yaitu
a.    Otonomi Hukum dan Operasional
- O. Hkm = terbebas darinpengaaruh apapun
- O. Ops = kemampuan melakukan kegiatan sehari-hari
                    b.   Otonomi keuangan (harus disebutkan dlm UU  agar mampu secara
financial)
                    c.   Prosedur pengangkatan dan Pemberhentian (diatur secara rinci mel UU)
                    d.   Komposisi  (Pluralisme, sosiologis, politis, keragaman)

2.    Yurisdiksi  yg jelas, wewenang yg memadai
3.    Kemudahan Akses
4.    Kerjasama (PBB, lembaga Regional, nasional, Internasional
5.    Efisiensi operasional
6.    Pertanggung jawaban (Pemerintah & public)
Sumber : International Co-ordinating Committee of National Institution for the Promotion and Pretection of Humen Rights (ICC)tgl 22 Maret 2007
-          Reakreditasi 22 maret 2007 (A)  rekomendasi
a.    Adanya pengaturan hak imunitas bagi anggota HAM dan Staf dlm melaksanakan tugasnya
b.    Keterwakilan perempuan masih kurang
c.    Sekjen dengan peratutran Komnas HAM bukan Keperes (independensi)
d.    Peningkatan kerjasama dng lembaga lainnya
-          Reakreditasi th 2012
Guna memastikan Rekomendasi telah dilaksanakan

TUGAS, FUNGSI, WEWENANG KOMNAS HAM (UU NO. 39 TH 1999)
(PENGKAJIAN, PENELITIAN, PENYULUHAN, PEMANTAUAN & MEDIASI /P 4 M)

-          Fungsi Pengkajian & Penelitian bertugas  dan berwenang :
a.    Fungsi P & P berbagai Instrumen Internasional  HAM utk memberikan saran kemungkinan aksesi dan ratifikasi
b.    Fungsi P & P dgn tujuan memberikan rekomendasi ttg : Pembentukan, Perubahan, Pencabutaan Perpu yg berkaitan dgn HAM
c.    Penerbitan hasil P & P.
d.    Studi Kepustakaan, lapangan, banding dgn Negara lain. Ttg HAM
e.    Pembahasan masalah yg berkaitan dgn Perlindungan, Penegakan & Pemajuan HAM
f.     Kerjasama ttg P & P (Regional, Nasional & Int)
-    Fungsi Penyuluhan
     a.    Penyebarluasaan wawasan pemahaman HAM kpd masyarakat
b.    Peningkatan kesadaran ttg HAM melalui lembaga Formal & Informal
c.     Kerjasama  (Regional, Nasional & Int)
 -   Fungsi Pmantauan
     a.    Pengamatan pelaksanaan & pelaporan hasilnya
      b.    Penyelidikan & Pemeriksaan thdp peristiwaa yg patut diduga adanya pelanggaran HAM
     c.    Pemanggilan kpd : Pengaddu/ korban, &  yg Diadukan utk diminta keterangananya
     d.    Pemanggilan kpd : saksi Pengaddu/ korban, &  yg Diadukan
e.    Peninjauan  di TKP atau yg dianggap perlu
f.     Pemanggilan pihak terkai atas persetujuan Ketua Pengadilan
g.     Pemeriksaan setempat (rumah, pekarangan, bangunan & te,mpat lainnya  atas
        persetujuan Ketua Pengadilan)
h.             Pemberian pendapat berdasarkan atas persetujuan Ketua Pengadilan dan wajib diberitahukan oleh Hakim  kepada para pihak
-          Fungsi Mediasi

a.    Perdamaian kpd para pihak
b.    Menyelesaaikan perkara mel konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaiaan ahli
c.    Saran kpd para pihak mel pengadilan
d.    Rekomendasi kpd pemerintah utk ditindak lanjuti
e.    Rekomendasi kpd DPR utk ditindak lanjuti
PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN
-          Datang langsung atau mel surat
-          Dianalisa dan ditindak lanjuti
-          Jika Ham berat diusulkan pembentukan tim ad hoc (UU no. 26 th 2006 ttg pengadilan HAM.)

KETERBATASAN KOMNAS HAM

-          Rekomendasi Komnas HAM hanya bersifat MORALLY BINDING tdk ada kewajiban para pihak tdk nada kewajiban menindak lanjuti utk itu perlu ada perubahan/ revisi UU  agar tanggung jawab dan wewenangnyabseimbang.

FUNGSI KOMNAS HAM UU NO. 26 TH2000 TTG PENGADILAN HAM

-          Satu-satunya lembaga yg berwenang utk penyelidikaan pelanggaran HAM berat
-          Extra Ordinaary Crimes perlu Pengadilan HAM
-          Psl 104 ayat 1 UU No. 39 th 1999  “ Utk mengadilinpelanggaran HAM yg berat dibentuk Pengadilan HAM dilingkungan Peradilan Umum”
-          Maka dibentuklah UU No. 26 th 2000 ttg Pengadilan HAM.(Perpu No. 1 th 1999)
-          Peraturan khusus :
a.    Psl. 18-33 ; Penyelidikan dgn membentuk tim ad hoc, penyidikan ad hoc, penuntutan ad hoc dan Hakim ad hoc. (penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Hakim ad hoc)
b.    Adanya penegasan bahwa penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM  sbg lembaga yg independen dan tdk dilakukan oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan sbg lembaga penyelidik utk kejahatan extra ordinary crimes (psl 18)
c.    Tenggang waktu berbeda dgn yg diatur dflm KUHAP (psl. 22, 24, 31, 32, 33)
d.    Adanya perlindungan korban & saksi (psl 34) khusus HAM berat
e.    Tdk ada masa kedaluarsa

BENTUK PENGADILAN HAM
-          Pengadilan  HAM Permanen
·         Memeriksa, mengadili peristiwa setelah berlakunya UU No. 26 Th 2000
·         Kepres   No. 31 , 12 Maret 2001, membentuk Pengadilan HAM  pada Pengadilan Negeri jakpus, Surabaya, Medan dan Makasar)
-          Pengadilan HAM. Ad hoc
·         Memeriksa, mengadili peristiwa sebelum berlakunya UU No. 26 Th 2000
·         Kepres   No. 53  23 April 2001, membentuk Pengadilan HAM ad hoc  pada Pengadilan Negeri jakpus,  Azas Retroactive
·         Psl 281 UUD 1945 hasil amandemen UUD 1945 “ tidak dapat diadili atas dasar peraturan hokum yg berlaku surut…” azas ini juga dinilai melanggar azas non retroactive yg menjadi Azas hokum Internasional.

YURIDIKSI PENGADILAN HAM
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM, berat meliputi

1.    Kejahatan Genoside
2.    Kejahatan Kemanusiaan (Statuta Roma)
3.    Pertanggung jawaban Pidana
4.    Kewenangan Penyelidikan
Pembentukan Tim ad hoc (anggota Komnas Ham & Unsur masyarakat) berwenang
a.    Melakukan Lid & Rik thp peristiwa yg patut diduga terdapat pelanggaran HAM berat
b.    Menerima laporan/ pengaduan dari seseorang/ pok ttg terjadinya gar HAM berat serta mencarri barang bukti
c.    Memanggil pihak pengadu/ korban dan yg diadukan
d.    Memanggil saksi
e.    Meninjau & mengumpulkan keterangan di TKP
f.     Memanggil pihak terkait
g.    Atas perintah penyidik dpt melakukan tind berupa :
1)    Pemeriksaan surat
2)    Pengeledahan & penyitaan
3)    Pemeriksaan setempat thd rumah, pekarangan, bangunan dan tmpt 2 lainnya yg diduduki / dimiliki pihak tertentu
4)    Mendatangkan ahli
h.    Menyerahkan hsl penyelidikan ke Jaksa Agung utk diteruskan ke penyidikan dan penuntutan
5.    Hak Korban
a.    Peraturan Pemerintah No. 2  tgl 13 Maret 2002 ttg perlindungan korban dan saksi
b.    Peraturan Pemerintah No. 3 ttg 13 Maret 2002 ttg mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi
6.    Ketentuan Pidana (Bab IV) UU no. 26 Th 2000
a.    Hukuman Mati (bertentangan Huk Int, psl 3 UDHR, Psl 6 ICCPR,)
b.    Huk, 25 th, 20 th, 15 th, 10 th dan 5 th.
7.    Kendala penanaganan HAM berat
a.    Tidak ada Hukum acara khusus/ sendiri
1)    Menggunakan psl 10 KUHAP (UU No. 8  Th1981)
2)    Psl. 185 ayat 2 ) “ prinsip unus testis nullus testis
b.    Ketiadaan ketentuan yg mengatur prosedur penyelesaian perbedaan antara penyelidik & penyidik (psl. 1 angka 5 psl. 18, 19 ditetapkan psl 20 UU No. 26 Th. 2000) 3 bentuk tindakan sbg penyeliddik
1)    Menyampaikan kesimpulan hsl penyelidikan kpd penyidik (pssl 1)
2)    Menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kpd penyidik paling lambaat 7 hari kerja setelah hasil kesimpulan penyelidikan (psl. 2)
3)    Dlm waktu 30 hari melengkapi kekurangan hsl penyelidikan apa bila penyidik berpendapat ada kekurangaan lengkap (psl.3)
(Psl. 24 ayat 4) apabila penyidik menganggap tdk ditemukan pelanggaran HAM berat, maka Jaksa Agung dapat mengeluarkan SP3)
c.    Ketiadaan Ketentuan ttg Prosedur Pengusulan Pembentukaan Pengadilan HAM ad hoc.
1)    (Psl. 43 ayat 1 ) Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR kpd Presiden
2)    (Psl. 43 ayat 2 ) dalam hal mengusulkan pengadilan Ham ad hoc DPR atas dasar dugaan telah terjadi pelanggaran HAM beraat dibatasi pada locus dan tempos deliciti tertentu
3)    Tidak diatur prosedur yg harus ditempuh
d.    Ketidak adaan kewenangan  Penyelidik utk melakukan pemanggilan Paksa (Sub poena)
1)    Psl 89 ayat 3  UU No. 39 Th 1999 ttg Komnas HAM ttg kewenangan melakukan pemanggilan
2)    Psl 96 apa bila seseorang dipanggil tdk dating maka komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan Negeri.
3)    UU no. 39 th 1999 dalam kasus HAM biasa komnas HAM diberi kewenangan melakukan panggilan paksa (sub poena)
4)    UU No. 26 th 2000 ttg Pengadilan HAM justeru tdk  memberi kuasa untuk melakukan pemanggilan paksa (sub poena) untuk kasus Ham berat
e.    Tidak memadainya perlindungan korban dan saksi
1)    Psl 34 ayat 1, 2 tentang perlindungan saksi daqn korban
2)    Psl 34 ayat 3 perlindungan saksi dan korban dalam HAM    berat diatur PP No. 2 th 2002 tdk memadai karena dilakukan oleh aparat keamanan (POLRI)

“No peace without justice and no justice without respect for human rights and rule of low”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar