LATAR BELAKANG
KOMNAS HAM
Oleh : Mukhtadi el Harry
-
Tgl 22 Januari 1991 Lokakarya Deplu dgn PBB di Jakarta Merekomendasikan ttg
HAM
-
Kepres No.50 th 1993 ttg Komnas HAM
-
Tgl 7 Juni 1993 Pembentukan Komnas HAM
-
TAP MPR No.
XVII/MPR/ 1998 ttg penghormatan dan penegakan HAM
-
Tgl 23 Sep 1999 disahkan UU HAM No. 39 th. 1999
-
Psl 1 angka 7 UU HAM No. 39 th 1999
Komnas HAM
adalah lembaga mandiri yg kedudukannya setingkat dgn lembaga Negara lainnya, yg
berfungsi melaksanakan P4 M :
Pengkajian
Penelitian
Penyuluhan
Pemantauan dan
Mediasi HAM
Komnas HAM
berkedudukan di Ibukota Negara dan dapat mendirikan perwakilan di daerah (Aceh,
Ambon, Palu)
-
Tujuan dibentuknya Komnas HAM
a. Mengembangkan
Kondisi yg kondusi bagi pelaksanaan HAM sesuai dgn PS & UUD
1945 dan Piagam PBB serta deklarasi Universal
HAM
b. Meningkatkan
perlindungan & Penegakan HAM guna
berkembangnya pribadi manusia Ind seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dlm
berbagai bidang kehidupan
-
Kepres No. 165 / M. Th 2002 tgl 31 Agustus 2002
a. Anggota 35 yg
dipilih 23 org
b. Masa jabatan 5
th dpt dipilih kembali 1 x masa jabatan
c. 1 org Ketua
dan 2 org wakil ketua dipilih oleh dan dari
anggota
d. Kelengkapan
Sidang paripurna dan Subkomisi
-
Pedoman Internasional pembentukan Institusi HAM adalah
(Paris Principle 1991)
-
Psl. 1 aangka 1 UU HAM No. 39 th 1999 adalah
Seperangkat
Hak yg melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlu Tuhan YME dan
merupakan anugerah Nya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilinddungi
oleh Negara, Hukum, Pemerintaah, dan setiap
org, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
-
Elemen-elemen Paris Principle 1991
1. Independen
Tidak ada intervensi Terpisah / bebas dari pengaruh
Pemerintyah, Parpol, Kekuatan lembaga sosial manapun, independensi dlm beberapa
criteria yaitu
a. Otonomi Hukum
dan Operasional
- O. Hkm = terbebas darinpengaaruh apapun
- O. Ops = kemampuan melakukan kegiatan sehari-hari
b. Otonomi keuangan (harus disebutkan dlm
UU agar mampu secara
financial)
c. Prosedur pengangkatan dan Pemberhentian
(diatur secara rinci mel UU)
d. Komposisi
(Pluralisme, sosiologis, politis, keragaman)
2. Yurisdiksi yg jelas, wewenang yg memadai
3. Kemudahan
Akses
4. Kerjasama
(PBB, lembaga Regional, nasional, Internasional
5. Efisiensi
operasional
6. Pertanggung
jawaban (Pemerintah & public)
Sumber : International Co-ordinating Committee of
National Institution for the Promotion and Pretection of Humen Rights (ICC)tgl
22 Maret 2007
-
Reakreditasi 22 maret 2007 (A) rekomendasi
a. Adanya
pengaturan hak imunitas bagi anggota HAM dan Staf dlm melaksanakan tugasnya
b. Keterwakilan
perempuan masih kurang
c. Sekjen dengan
peratutran Komnas HAM bukan Keperes (independensi)
d. Peningkatan
kerjasama dng lembaga lainnya
-
Reakreditasi th 2012
Guna
memastikan Rekomendasi telah dilaksanakan
TUGAS, FUNGSI,
WEWENANG KOMNAS HAM (UU NO. 39 TH 1999)
(PENGKAJIAN,
PENELITIAN, PENYULUHAN, PEMANTAUAN & MEDIASI /P 4 M)
-
Fungsi Pengkajian & Penelitian bertugas dan berwenang :
a. Fungsi P &
P berbagai Instrumen Internasional HAM
utk memberikan saran kemungkinan aksesi dan ratifikasi
b. Fungsi P &
P dgn tujuan memberikan rekomendasi ttg : Pembentukan, Perubahan, Pencabutaan
Perpu yg berkaitan dgn HAM
c. Penerbitan
hasil P & P.
d. Studi
Kepustakaan, lapangan, banding dgn Negara lain. Ttg HAM
e. Pembahasan
masalah yg berkaitan dgn Perlindungan, Penegakan & Pemajuan HAM
f. Kerjasama ttg
P & P (Regional, Nasional & Int)
- Fungsi
Penyuluhan
a. Penyebarluasaan wawasan pemahaman HAM kpd
masyarakat
b.
Peningkatan kesadaran ttg HAM melalui
lembaga Formal & Informal
c.
Kerjasama (Regional, Nasional
& Int)
- Fungsi Pmantauan
a. Pengamatan pelaksanaan & pelaporan
hasilnya
b. Penyelidikan & Pemeriksaan thdp
peristiwaa yg patut diduga adanya pelanggaran HAM
c. Pemanggilan kpd : Pengaddu/ korban,
& yg Diadukan utk diminta
keterangananya
d. Pemanggilan kpd : saksi Pengaddu/ korban,
& yg Diadukan
e.
Peninjauan di TKP atau yg
dianggap perlu
f.
Pemanggilan pihak terkai atas persetujuan Ketua Pengadilan
g.
Pemeriksaan setempat (rumah, pekarangan, bangunan & te,mpat
lainnya atas
persetujuan Ketua Pengadilan)
h.
Pemberian pendapat berdasarkan atas persetujuan Ketua
Pengadilan dan wajib diberitahukan oleh Hakim
kepada para pihak
-
Fungsi Mediasi
a. Perdamaian kpd
para pihak
b. Menyelesaaikan
perkara mel konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaiaan ahli
c. Saran kpd para
pihak mel pengadilan
d. Rekomendasi
kpd pemerintah utk ditindak lanjuti
e. Rekomendasi
kpd DPR utk ditindak lanjuti
PROSEDUR
PENANGANAN PENGADUAN
-
Datang langsung atau mel surat
-
Dianalisa dan ditindak lanjuti
-
Jika Ham berat diusulkan pembentukan tim ad hoc (UU
no. 26 th 2006 ttg pengadilan HAM.)
KETERBATASAN KOMNAS HAM
-
Rekomendasi Komnas HAM hanya bersifat MORALLY BINDING
tdk ada kewajiban para pihak tdk nada kewajiban menindak lanjuti utk itu perlu ada
perubahan/ revisi UU agar tanggung jawab
dan wewenangnyabseimbang.
FUNGSI KOMNAS HAM UU NO. 26 TH2000 TTG PENGADILAN HAM
-
Satu-satunya lembaga yg berwenang utk penyelidikaan
pelanggaran HAM berat
-
Extra Ordinaary Crimes perlu Pengadilan HAM
-
Psl 104 ayat 1 UU No. 39 th 1999 “ Utk mengadilinpelanggaran HAM yg
berat dibentuk Pengadilan HAM dilingkungan Peradilan Umum”
-
Maka dibentuklah UU No. 26 th 2000 ttg Pengadilan
HAM.(Perpu No. 1 th 1999)
-
Peraturan khusus :
a. Psl. 18-33 ;
Penyelidikan dgn membentuk tim ad hoc, penyidikan ad hoc, penuntutan ad hoc dan
Hakim ad hoc. (penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Hakim ad hoc)
b. Adanya
penegasan bahwa penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM sbg lembaga yg independen dan tdk dilakukan
oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan sbg lembaga penyelidik utk kejahatan extra
ordinary crimes (psl 18)
c. Tenggang waktu
berbeda dgn yg diatur dflm KUHAP (psl. 22, 24, 31, 32, 33)
d. Adanya
perlindungan korban & saksi (psl 34) khusus HAM berat
e. Tdk ada masa
kedaluarsa
BENTUK PENGADILAN HAM
-
Pengadilan HAM
Permanen
·
Memeriksa, mengadili peristiwa setelah berlakunya UU
No. 26 Th 2000
·
Kepres No. 31
, 12 Maret 2001, membentuk Pengadilan HAM
pada Pengadilan Negeri jakpus, Surabaya, Medan dan Makasar)
-
Pengadilan HAM. Ad hoc
·
Memeriksa, mengadili peristiwa sebelum berlakunya UU
No. 26 Th 2000
·
Kepres No.
53 23 April 2001, membentuk Pengadilan
HAM ad hoc pada Pengadilan Negeri
jakpus, Azas Retroactive
·
Psl 281 UUD 1945 hasil amandemen UUD 1945 “ tidak
dapat diadili atas dasar peraturan hokum yg berlaku surut…” azas ini juga
dinilai melanggar azas non retroactive yg menjadi Azas hokum Internasional.
YURIDIKSI PENGADILAN HAM
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara
pelanggaran HAM, berat meliputi
1. Kejahatan
Genoside
2. Kejahatan
Kemanusiaan (Statuta Roma)
3. Pertanggung
jawaban Pidana
4. Kewenangan
Penyelidikan
Pembentukan Tim ad hoc (anggota Komnas Ham & Unsur masyarakat)
berwenang
a. Melakukan Lid
& Rik thp peristiwa yg patut diduga terdapat pelanggaran HAM berat
b. Menerima
laporan/ pengaduan dari seseorang/ pok ttg terjadinya gar HAM berat serta
mencarri barang bukti
c. Memanggil
pihak pengadu/ korban dan yg diadukan
d. Memanggil
saksi
e. Meninjau &
mengumpulkan keterangan di TKP
f. Memanggil
pihak terkait
g. Atas perintah
penyidik dpt melakukan tind berupa :
1) Pemeriksaan
surat
2) Pengeledahan
& penyitaan
3) Pemeriksaan
setempat thd rumah, pekarangan, bangunan dan tmpt 2 lainnya yg diduduki /
dimiliki pihak tertentu
4) Mendatangkan
ahli
h. Menyerahkan
hsl penyelidikan ke Jaksa Agung utk diteruskan ke penyidikan dan penuntutan
5. Hak Korban
a. Peraturan
Pemerintah No. 2 tgl 13 Maret 2002 ttg
perlindungan korban dan saksi
b. Peraturan
Pemerintah No. 3 ttg 13 Maret 2002 ttg mendapatkan kompensasi, restitusi dan
rehabilitasi
6. Ketentuan
Pidana (Bab IV) UU no. 26 Th 2000
a. Hukuman Mati
(bertentangan Huk Int, psl 3 UDHR, Psl 6 ICCPR,)
b. Huk, 25 th, 20
th, 15 th, 10 th dan 5 th.
7. Kendala
penanaganan HAM berat
a. Tidak ada
Hukum acara khusus/ sendiri
1) Menggunakan
psl 10 KUHAP (UU No. 8 Th1981)
2) Psl. 185 ayat
2 ) “ prinsip unus testis nullus testis
b. Ketiadaan
ketentuan yg mengatur prosedur penyelesaian perbedaan antara penyelidik &
penyidik (psl. 1 angka 5 psl. 18, 19 ditetapkan psl 20 UU No. 26 Th. 2000) 3
bentuk tindakan sbg penyeliddik
1) Menyampaikan
kesimpulan hsl penyelidikan kpd penyidik (pssl 1)
2) Menyerahkan
seluruh hasil penyelidikan kpd penyidik paling lambaat 7 hari kerja setelah
hasil kesimpulan penyelidikan (psl. 2)
3) Dlm waktu 30
hari melengkapi kekurangan hsl penyelidikan apa bila penyidik berpendapat ada
kekurangaan lengkap (psl.3)
(Psl. 24 ayat 4) apabila penyidik menganggap tdk ditemukan pelanggaran
HAM berat, maka Jaksa Agung dapat mengeluarkan SP3)
c. Ketiadaan
Ketentuan ttg Prosedur Pengusulan Pembentukaan Pengadilan HAM ad hoc.
1) (Psl. 43 ayat
1 ) Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR kpd Presiden
2) (Psl. 43 ayat
2 ) dalam hal mengusulkan pengadilan Ham ad hoc DPR atas dasar dugaan telah
terjadi pelanggaran HAM beraat dibatasi pada locus dan tempos deliciti tertentu
3) Tidak diatur
prosedur yg harus ditempuh
d. Ketidak adaan
kewenangan Penyelidik utk melakukan
pemanggilan Paksa (Sub poena)
1) Psl 89 ayat
3 UU No. 39 Th 1999 ttg Komnas HAM ttg
kewenangan melakukan pemanggilan
2) Psl 96 apa
bila seseorang dipanggil tdk dating maka komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua
Pengadilan Negeri.
3) UU no. 39 th
1999 dalam kasus HAM biasa komnas HAM diberi kewenangan melakukan panggilan
paksa (sub poena)
4) UU No. 26 th
2000 ttg Pengadilan HAM justeru tdk
memberi kuasa untuk melakukan pemanggilan paksa (sub poena) untuk kasus
Ham berat
e. Tidak
memadainya perlindungan korban dan saksi
1) Psl 34 ayat 1,
2 tentang perlindungan saksi daqn korban
2) Psl 34 ayat 3
perlindungan saksi dan korban dalam HAM berat
diatur PP No. 2 th 2002 tdk memadai karena dilakukan oleh aparat keamanan
(POLRI)
“No peace without justice and no justice without
respect for human rights and rule of low”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar