Minggu, 23 September 2012

STRATEGI PENEGAKAN PEMENUHAN DAN PENGHORAMATAN HAM DI INDONESIA


STRATEGI PENEGAKAN PEMENUHAN DAN PENGHORAMATAN HAM DI INDONESIA
Oleh : Mukhtadi el Harry

BAB. I
PENDAHULUAN
1.    Umum

a.    Sejarah Hak Azasi Manusia
Hak Azasi Manusia (HAM) bersifat kodrati yang melekat pada diri manusia  semenjak manusia masih dalam Rahim ibunya yang  merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, namun keberadaannya tidak serta merta mendapat pengakuan, perlindungan dan penghormatan, masih memerlukan perjuangan panjang untuk memperoleh pengakuan, perlindungan dan penghormatan sebagaimana mestinya, bahkan sampai sekarangpun terus harus diperjuangkan seiring dengan dinamika perkembangan peradaban.
Sejarah mencatat, penindasan, kesewenang-wenangan, ketidak adilan secara fisik dan non fisik (Peraturan, perundang-undangan)  yang mengakibatkan penderitaan umat manusia, terjadi dimana-mana baik yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap rakyatnya (Vertical Crime) maupun yang dilakukan oleh sesama rakyat (Horisontal crime).
Magna Carta yang dicetuskan tahun 1215 , dianggap sebagai tonggak sejarah kelahiran HAM kemudian dikodivikasi pertama kali pada 1948  oleh (DUHM) Dewan Umum Hak Azasi manusia, kelahirannya dilatar belakangi oleh kejahatan Genosida yang dilakukan oleh Rezim Nazi Hitler pada Perang Dunia ke II.
Dalam hal penegakannya dibutuhkan waktu lama (1966 s/d 1976) agar dua kovenan utama HAM berlaku efektif yaitu (Kovenan Sipil dan Politik serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya) 

b.    Sejarah penegakan HAM di Indonesia,
Sejarah penegakan HAM di Indonesia minimal digolongkan menjadi empat Periode :

1)    Periode Penjajahan ( 1908 – 1945 ), Periode ini menjadi periode paling kelam dalam, sejarah kehidupan bangsa, tidak ada satupun bangsa di dunia yang menghendaki/ rela di jajah, karena hidup dibawah tekanan Penjajah tentunya Hak-hak Azasi manusia diabaikan.
2)    Periode Orde Lama ( 1945 – 1966 ). Periode ini yang ditandai dengan Demokrasi Terpimpin meskipun sudah merdeka, namun penegakan HAM masih jauh dari memadai, bangsa yang baru merdeka masih banyak persoalan yang dihadapi sehingga penegakan HAM belum sepenuhnya dilaksanakan
3)    Periode Orde Baru ( 1966 – 1988 ). Periode ini yang ditandai dengan Pemerintahan  Otoriter, penegakan HAM dirasakan semata-mata hanya untuk kepentingan kelangsungan Penguasa. Pelanggaran HAM tidak terelakan terjadi di hampir setiap venomena kehidupan.
4)    Periode Pemerintahan Reformasi ( 1998 – Sekarang ), Pemerintahan yang di idam-idamkan oleh Bangsa Indonesia, setelah sekian lama merdeka, namun penegakan HAM masih menjadi mimpi belaka, awalnya menjadi angin segar namun dalam perjalanannya masih ada juga pelanggaran HAM, dan inilah tugas kita bersama untuk mengembalikan Pemerintah Reformasi sesuai yang kita cita-citakan bersama.

c.    Kronologis Penegakan HAM di Indonesia.
Pertama Lokakarya yang dipelopori oleh Departemen Luar Negeri dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tanggal 22 Januari 1991 membahas tentang HAM akhirnya merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia tentang penegakan HAM.sebagai respon atas rekomendasi tersebut maka Pemerintah mengeluarkan Keppres No. 50 Th. 1993 tentang Komnas HAM, dan pada tanggal 7 Juni 1993 dibentuklah Komnas HAM, untuk menguatkan penegakan HAM maka MPR mengeluarkan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 dalam ketetapan tersebut disebutkan antara lain menugasi lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman tentang Hak Azasi Manusia (HAM) kepada seluruh masyarakat, selain itu disebutkan bahwa Pelaksanaan, Penyuluhan, Pengkajian, Pemantauan, Penelitian dan Mediasi tentang Hak Azasi Manusia dilakukan oleh Komnas HAM  yang ditetapkan Undang-undang
Sehubungan dengan ketetapan MPR tersebut, maka ditingkatkanlah dasar hukum tentang pembentukan Komnas HAM, yang tadinyaa berdasarkan Keputusan Presiden ditingkatkan menjadi UU, maka pada tanggal 23 September 1999 disahkanlah UU  No. 39 Tahun 1999, tentang Komnas HAM. Dalam UU tersebut selain mengatur Hak Azasi Manusia juga mengenai kelembagaan Komisi Hak Azasi Manusia, dengan UU tersebut Komnas HAM mempunyai kewenangan Subpoena Power sehingga  dapat mengoptimalkan fungssinya dalam pengungkapan berbagai bentuk pelanggaran HAM                    Pasal 1 angka 7 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Komnas Ham, berbunyi Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya, yang berfungsi melaksankan pengkajian, penelitian, penyuluhan dan mediasi Hak Azasi Manusia.
Komnas HAM berkedudukan di Ibukota Negara dan dapat mendirikan perwakilan Komnas HAM didaerah.dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yang dipilih oleh dan dari anggota Komnas HAM, masa jabatan 5 tahun dan setelah berakhir masa jabataannya dapat dipilih 1 (satu) kali masa jabatan.

            Tujuan dibentuknya Komnas HAM berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 adalah :
a)    Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak azasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia
b)    Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak azasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berprestasi dalam berbagai bidang kehidupan.

2.    Maksud dan Tujuan

a.            Maksud.          Penyusunan makalah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Strategi Penegakan, Pemenuhan dan Penghormatan HAM di Indonesia.
b.            Tujuan.           Penyusunan makalah ini ditujukan sebagai pola strategi pelaksanaan Strategi Penegakan, Pemenuhan dan Penghormatan HAM di Indonesia.

3.    Ruang Lingkup dan Tata Urut.   Lingkup penulisn makalah ini dibatasi pada Sejarah HAM, Komnas HAM, dan strategi pelaksanaan Penegakan, Pemenuhan dan Penghormataan HAM di Indonesia.  Dengan tata urut sebagai berikut :

a.    Pendahuluan
b.    Ketentuan Umum
c.    Landasan Teori
d.    Strategi Pelaksanaan
e.    Tataran Kewenangan
f.     Penutup

4.    Dasar.  yang digunakan dalam penulisan makalah HAM adalah.

a.    Pancasila
b.    UUD 1945
c.    Lokakarya Deplu dengan PBB tanggal 22 Januari 1991 tentang HAM
d.    Kepres No. 50 Tahun 1993 tentang HAM
e.    Pembentukan Komnas HAM tanggal 7 Juni 1993
f.     TAP MPR No. XVII/MPR/11998 tentang Penegakan dan Penghormatan HAM
g.    UU No. 39 tahun 1999 tanggal 23 September 1999 tentang UU Komnas HAM
h.    UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
i.      Pedoman Internasional Pembentukan Institusi Nasional HAM (Paris Principle 1991)

BAB II.
KETENTUAN UMUM

5.    Umum.            Dalam penulisan makalah ini diuraikan bebrapa hal utama yang menjadi dasar strategi Penegakan, Pemenuhan dan Penghormatan HAM di Indonesia untuk diketahui sebagai bahan analisis yang meliputi Sasaran, Teknik dan Strategi pelaksanaan Penegakan, Pemenuhan dan Penghormatan HAM di Indonesia.

6.    Sasaraan.

a.      Penyelesaian kasus HAM yang sudah terjadi, secara adil, jujur sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan prinsip menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah
b.      Pencegahan terjadinya pelanggaraan Hak Azasi Manusia, melalui Sosialisasi, Edukasi, Pengkajian, Penelitian, Penyuluhan, Pemantauan dan Mediasi HAM.
c.      Penghormataan HAM, melalui  penanaman pemahaman tentang HAM, pada setiap Individu, bahwa HAM bukanlah sesuatu yang harus diperjuangkan tapi sesuatu yang harus diperoleh oleh setiap individu.

BAB IV

LANDASAN TEORI
7.    Landasan Teori

a.      Hak Azasi Manusia adalah “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” (Psl. 1 angka 1 UU. No. 39 Tahun 1999)

b.      Independensi, Mampu bekerja secara terpisah dari campur tangan Pemerintah, Partai Politik serta segala Lembaga daan situasi yang mungkin dapat mempengaruhi kinerjanya (Paris Principle 1991)


c.      Tugas, Fungsi, Wewenang, Komnas HAM melakukan Pengkajian, Penelitian, Penyuluhan, Pemantauan dan Mediasi HAM (UU. No. 39 Tahun 1999)

     
d.      Untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM dilingkungan Peradilan Umum (Psl. 104 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999)

e.      Bentuk Pengadilan HAM
1)        Pengadilan Permanen : Memeriksa, Mengadili peristiwa setelah berlakunya UU No. 26 Th. 2000.
2)        Pengadilan Ham ad hoc : Memeriksa, Mengadili peristiwa yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 Th 2000

BAB V

STRATEGI PELAKSANAAN

8.    Strategi Pelaksanaan Penegakan, Pemenuhan dan Penghormatan HAM.

Bila saya terpilih sebagai Anggota/ Ketua Komnas HAM, langkah-langkah konkrit yang akan saya lakukan 5 tahun kedepan adalah

a.      Penyelesaian kasus Pelanggaran HAM yang sudah terjadi
                       
Kasus pelanggaran HAM yang sudah terjadi tidak bisa diabaikan begitu saja karena akan menjadi bom waktu, untuk itu 5 tahun kedepan akan menjadi prioritas utama, sehingga diharapkan selesai masa bakti kami, hutang persoalan ini akan terselesaikan, mungkin hal ini dianggap imposible, tapi kami tetap akan berusaha, insya Allah kalau kita sungguuh-sungguh Allah akan memberikan kemudahan, kami akan meyakinkan pihak terkait untuk menyamakan persepsi bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM adalah kebutuhan bersama, mari kita selesaikan secara arif bijaksana seadil-adilnya- sejujur-jujurnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan konsep “Menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah”  adapun langkah-langkah yang akan kami lakukan adalah :

1)  Inventarisir Kasus
2)  Analysys Persoalan
3)  Penyelesaian
4)  Pelaporan

(Langkah-langkah tersebut akan saya jelaskan pada saat Fit and Propertest secara rinci)

b.      Pencegahan Pelanggaran HAM

Mencegah lebih baik dari pada mengobati ungkapan ini akan menjadi semangat kami dalam pelaksanaan tugas 5 tahun kedepan, banyak orang berprinsip cari persoalan biar kelihatan bekerja, prinsip semacam itu tidak berlaku bagi saya, kalau  tidak bisa menghilangkan pelanggaran HAM minimal mengurangi,itu jauh lebih baik, untuk itu kami akan berusaha mencegah terjadinya pelanggaran HAM, adapun langkah-langkah yang akan dilakukan adalah :

1)  Sosialisasi
2)  Edukasi
3)  Pengkajian
4)  Penelitian
5)  Penyuluhan
6)  Pemantauan
7)  Mediasi
8)  Pelaporan

(Langkah-langkah tersebut akan saya jelaskan pada saat Fit and Propertest secara rinci)

c.      Penghormatan HAM.

Hak Azasi Manusia adalah : “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” (Psl. 1 angka 1 UU. No. 39 Tahun 1999)

Atas dasar ini maka hakikatnya HAM sepatutnya bukan sesuatu yang di perjuangkan, tapi sesuatu yang sepatutnya diperoleh oleh setiap individu, tapi kenyataannya hal ini sulit diperoleh, insya Allah 5 tahun kedepan kami akan berusaha mewujudkan impian ini, dengan konsep “Utamakan kewajiban, hak akan diperoleh, tapi kalau mengutamakan Hak maka kewajiban akan terabaikan”

Semoga usaha pencegahan pelanggaran HAM berhasil, sehingga akhirnya masing-masing individu menyadari kalau HAM adalah kebutuhan bersama, tidak ada alasan untuk menghindar dari tanggung jawab bersama ini, kalau kita ingin memperoleh HAKNYA maka tidak ada cara lain kecuali kita mendahulukan KEWAJIBANNYA adapun langkah-langkah yang akan kami lakukan adalah :

1)    Pembiasaan
2)    Rewod and Panismen
3)    Publikasi
4)    Pelaporan

(Langkah-langkah tersebut akan saya jelaskan pada saat Fit and Propertest secara rinci)

Insya Allah 5 tahun kedepan, diharapkan impian kita menjadi Negara yang menghargai dan menghormati HAM menjadi kenyataan dan menjadi Kiblat Penegakan HAM di muka bumi ini, sekali lagi mungkin sebagian orang akan mengatakan bahwa impian ini imposible, tapi bagi saya di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin, selagi kita berusaha Allah pasti akan memberi kemudahan, bukankah Allah berfirman bahwa “Allah tidak akan merubah suatu kaum melainkan kaum itu sendiri yang harus merubahnya” ( QS.       )

Demikan Makalah ini semoga Allah mebfabulkan niat baik kita bersama


BAB VI

PENUTUP

Kesimpulan :

Hak Azasi Manusia adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, ada tiga pokok persoalan Hak Azasi Manusia yaitu :

1)    Pelanggaran yang sudah terjadi, yang harus dicarikan solusinya,
2)    Pencegahan agar tidak terulang lagi terjadinya suatu pelanggran HAM.
3)    Penghormatan HAM dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Saran :

1)    Semua berkewajiban Menegakan, Memenuhi, Menghormati HAM, untuk itu terhadap kasus pelanggaran yang sudah terjadi, harus diselesaikan secara bijaksana, adil dan jujur dengan Konsep “Menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah”
2)    Mengupayakan  mengatasi persoalan HAM, salah satunya adalah melalui Pencegahan dengan konsep “Mencegah lebih baik dari pada mengobati’ dan tidak mentolerir pelanggaran HAM sekecil apapun yang dilakukan oleh siapapun  
3)    Mengusahakan Penghormatan HAM dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara dengan konsep “hidup saling menghormati jauh lebih baik dari pada saling memusuhi”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar