STRATEGI PENEGAKAN
PEMENUHAN DAN PENGHORAMATAN HAM DI INDONESIA
Oleh
: Mukhtadi el Harry
BAB. I
PENDAHULUAN
1. Umum
a.
Sejarah
Hak Azasi Manusia
Hak Azasi Manusia (HAM) bersifat kodrati yang melekat
pada diri manusia semenjak manusia masih
dalam Rahim ibunya yang merupakan
karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, namun keberadaannya tidak serta merta
mendapat pengakuan, perlindungan dan penghormatan, masih memerlukan perjuangan
panjang untuk memperoleh pengakuan, perlindungan dan penghormatan sebagaimana
mestinya, bahkan sampai sekarangpun terus harus diperjuangkan seiring dengan dinamika
perkembangan peradaban.
Sejarah mencatat, penindasan,
kesewenang-wenangan, ketidak adilan secara fisik dan non fisik (Peraturan,
perundang-undangan) yang mengakibatkan
penderitaan umat manusia, terjadi dimana-mana baik yang dilakukan oleh
Pemerintah terhadap rakyatnya (Vertical Crime) maupun yang dilakukan oleh
sesama rakyat (Horisontal crime).
Magna Carta yang dicetuskan tahun 1215
, dianggap sebagai tonggak sejarah kelahiran HAM kemudian dikodivikasi pertama
kali pada 1948 oleh (DUHM) Dewan Umum
Hak Azasi manusia, kelahirannya dilatar belakangi oleh kejahatan Genosida yang
dilakukan oleh Rezim Nazi Hitler pada Perang Dunia ke II.
Dalam hal penegakannya dibutuhkan
waktu lama (1966 s/d 1976) agar dua kovenan utama HAM berlaku efektif yaitu (Kovenan
Sipil dan Politik serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya)
b.
Sejarah
penegakan HAM di Indonesia,
Sejarah penegakan HAM di Indonesia minimal digolongkan menjadi
empat Periode :
1)
Periode
Penjajahan ( 1908 – 1945 ), Periode ini menjadi periode paling kelam dalam,
sejarah kehidupan bangsa, tidak ada satupun bangsa di dunia yang menghendaki/
rela di jajah, karena hidup dibawah tekanan Penjajah tentunya Hak-hak Azasi
manusia diabaikan.
2)
Periode
Orde Lama ( 1945 – 1966 ). Periode ini yang ditandai dengan Demokrasi Terpimpin
meskipun sudah merdeka, namun penegakan HAM masih jauh dari memadai, bangsa
yang baru merdeka masih banyak persoalan yang dihadapi sehingga penegakan HAM
belum sepenuhnya dilaksanakan
3)
Periode
Orde Baru ( 1966 – 1988 ). Periode ini yang ditandai dengan Pemerintahan Otoriter, penegakan HAM dirasakan semata-mata
hanya untuk kepentingan kelangsungan Penguasa. Pelanggaran HAM tidak terelakan
terjadi di hampir setiap venomena kehidupan.
4)
Periode
Pemerintahan Reformasi ( 1998 – Sekarang ), Pemerintahan yang di idam-idamkan
oleh Bangsa Indonesia, setelah sekian lama merdeka, namun penegakan HAM masih
menjadi mimpi belaka, awalnya menjadi angin segar namun dalam perjalanannya
masih ada juga pelanggaran HAM, dan inilah tugas kita bersama untuk
mengembalikan Pemerintah Reformasi sesuai yang kita cita-citakan bersama.
c.
Kronologis
Penegakan HAM di Indonesia.
Pertama Lokakarya yang dipelopori oleh
Departemen Luar Negeri dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tanggal 22
Januari 1991 membahas tentang HAM akhirnya merekomendasikan kepada Pemerintah
Indonesia tentang penegakan HAM.sebagai respon atas rekomendasi tersebut maka
Pemerintah mengeluarkan Keppres No. 50 Th. 1993 tentang Komnas HAM, dan pada
tanggal 7 Juni 1993 dibentuklah Komnas HAM, untuk menguatkan penegakan HAM maka
MPR mengeluarkan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 dalam ketetapan tersebut disebutkan
antara lain menugasi lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur
Pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman tentang
Hak Azasi Manusia (HAM) kepada seluruh masyarakat, selain itu disebutkan bahwa
Pelaksanaan, Penyuluhan, Pengkajian, Pemantauan, Penelitian dan Mediasi tentang
Hak Azasi Manusia dilakukan oleh Komnas HAM
yang ditetapkan Undang-undang
Sehubungan dengan ketetapan MPR
tersebut, maka ditingkatkanlah dasar hukum tentang pembentukan Komnas HAM, yang
tadinyaa berdasarkan Keputusan Presiden ditingkatkan menjadi UU, maka pada
tanggal 23 September 1999 disahkanlah UU
No. 39 Tahun 1999, tentang Komnas HAM. Dalam UU tersebut selain mengatur
Hak Azasi Manusia juga mengenai kelembagaan Komisi Hak Azasi Manusia, dengan UU
tersebut Komnas HAM mempunyai kewenangan Subpoena
Power sehingga dapat mengoptimalkan
fungssinya dalam pengungkapan berbagai bentuk pelanggaran HAM Pasal 1 angka 7 UU No. 39
Tahun 1999 tentang Komnas Ham, berbunyi Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya, yang berfungsi
melaksankan pengkajian, penelitian, penyuluhan dan mediasi Hak Azasi Manusia.
Komnas HAM berkedudukan di Ibukota
Negara dan dapat mendirikan perwakilan Komnas HAM didaerah.dipimpin oleh
seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yang dipilih oleh dan dari anggota Komnas
HAM, masa jabatan 5 tahun dan setelah berakhir masa jabataannya dapat dipilih 1
(satu) kali masa jabatan.
Tujuan dibentuknya Komnas HAM berdasarkan UU No. 39 Tahun
1999 adalah :
a)
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak azasi manusia sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia
b)
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak azasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berprestasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
2. Maksud
dan Tujuan
a.
Maksud. Penyusunan
makalah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Strategi Penegakan,
Pemenuhan dan Penghormatan HAM di Indonesia.
b.
Tujuan. Penyusunan
makalah ini ditujukan sebagai pola strategi pelaksanaan Strategi Penegakan,
Pemenuhan dan Penghormatan HAM di Indonesia.
3. Ruang
Lingkup dan Tata Urut.
Lingkup
penulisn makalah ini dibatasi pada Sejarah HAM, Komnas HAM, dan strategi
pelaksanaan Penegakan, Pemenuhan dan Penghormataan HAM di Indonesia. Dengan tata urut sebagai berikut :
a.
Pendahuluan
b.
Ketentuan
Umum
c.
Landasan
Teori
d.
Strategi
Pelaksanaan
e.
Tataran
Kewenangan
f.
Penutup
4. Dasar. yang digunakan dalam penulisan makalah HAM
adalah.
a.
Pancasila
b.
UUD
1945
c.
Lokakarya
Deplu dengan PBB tanggal 22 Januari 1991 tentang HAM
d.
Kepres
No. 50 Tahun 1993 tentang HAM
e.
Pembentukan
Komnas HAM tanggal 7 Juni 1993
f.
TAP
MPR No. XVII/MPR/11998 tentang Penegakan dan Penghormatan HAM
g.
UU
No. 39 tahun 1999 tanggal 23 September 1999 tentang UU Komnas HAM
h.
UU
No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
i.
Pedoman
Internasional Pembentukan Institusi Nasional HAM (Paris Principle 1991)
BAB II.
KETENTUAN UMUM
5.
Umum. Dalam penulisan makalah ini diuraikan
bebrapa hal utama yang menjadi dasar strategi Penegakan, Pemenuhan dan
Penghormatan HAM di Indonesia untuk diketahui sebagai bahan analisis yang
meliputi Sasaran, Teknik dan Strategi pelaksanaan Penegakan, Pemenuhan dan Penghormatan
HAM di Indonesia.
6. Sasaraan.
a.
Penyelesaian
kasus HAM yang sudah terjadi, secara adil, jujur sesuai ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dengan prinsip menyelesaikan masalah tanpa
menimbulkan masalah
b.
Pencegahan
terjadinya pelanggaraan Hak Azasi Manusia, melalui Sosialisasi, Edukasi,
Pengkajian, Penelitian, Penyuluhan, Pemantauan dan Mediasi HAM.
c.
Penghormataan
HAM, melalui penanaman pemahaman tentang
HAM, pada setiap Individu, bahwa HAM bukanlah sesuatu yang harus diperjuangkan
tapi sesuatu yang harus diperoleh oleh setiap individu.
BAB IV
LANDASAN TEORI
7. Landasan
Teori
a. Hak
Azasi Manusia adalah “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia” (Psl. 1 angka 1 UU. No. 39 Tahun 1999)
b. Independensi,
Mampu bekerja secara terpisah dari campur tangan Pemerintah, Partai Politik
serta segala Lembaga daan situasi yang mungkin dapat mempengaruhi kinerjanya
(Paris Principle 1991)
c. Tugas,
Fungsi, Wewenang, Komnas HAM melakukan Pengkajian, Penelitian, Penyuluhan,
Pemantauan dan Mediasi HAM (UU. No. 39 Tahun 1999)
d. Untuk
mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM dilingkungan
Peradilan Umum (Psl. 104 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999)
e. Bentuk
Pengadilan HAM
1)
Pengadilan Permanen : Memeriksa,
Mengadili peristiwa setelah berlakunya UU No. 26 Th. 2000.
2)
Pengadilan Ham ad hoc : Memeriksa,
Mengadili peristiwa yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 Th 2000
BAB
V
STRATEGI
PELAKSANAAN
8.
Strategi
Pelaksanaan Penegakan, Pemenuhan dan Penghormatan HAM.
Bila saya terpilih sebagai Anggota/
Ketua Komnas HAM, langkah-langkah konkrit yang akan saya lakukan 5 tahun
kedepan adalah
a.
Penyelesaian
kasus Pelanggaran HAM yang sudah terjadi
Kasus pelanggaran HAM yang sudah
terjadi tidak bisa diabaikan begitu saja karena akan menjadi bom waktu, untuk
itu 5 tahun kedepan akan menjadi prioritas utama, sehingga diharapkan selesai
masa bakti kami, hutang persoalan ini akan terselesaikan, mungkin hal ini
dianggap imposible, tapi kami tetap akan berusaha, insya Allah kalau kita
sungguuh-sungguh Allah akan memberikan kemudahan, kami akan meyakinkan pihak
terkait untuk menyamakan persepsi bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM
adalah kebutuhan bersama, mari kita selesaikan secara arif bijaksana
seadil-adilnya- sejujur-jujurnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dengan konsep “Menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan
masalah” adapun langkah-langkah
yang akan kami lakukan adalah :
1) Inventarisir Kasus
2) Analysys Persoalan
3) Penyelesaian
4) Pelaporan
(Langkah-langkah
tersebut akan saya jelaskan pada saat Fit and Propertest secara rinci)
b.
Pencegahan
Pelanggaran HAM
Mencegah lebih baik dari pada
mengobati ungkapan ini akan menjadi semangat kami dalam pelaksanaan tugas 5
tahun kedepan, banyak orang berprinsip cari persoalan biar kelihatan bekerja,
prinsip semacam itu tidak berlaku bagi saya, kalau tidak bisa menghilangkan pelanggaran HAM
minimal mengurangi,itu jauh lebih baik, untuk itu kami akan berusaha mencegah terjadinya
pelanggaran HAM, adapun langkah-langkah yang akan dilakukan adalah :
1) Sosialisasi
2) Edukasi
3) Pengkajian
4) Penelitian
5) Penyuluhan
6) Pemantauan
7) Mediasi
8) Pelaporan
(Langkah-langkah
tersebut akan saya jelaskan pada saat Fit and Propertest secara rinci)
c.
Penghormatan
HAM.
Hak Azasi Manusia adalah : “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
Hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia” (Psl. 1 angka 1 UU. No. 39 Tahun 1999)
Atas dasar ini maka hakikatnya HAM
sepatutnya bukan sesuatu yang di perjuangkan, tapi sesuatu yang sepatutnya
diperoleh oleh setiap individu, tapi kenyataannya hal ini sulit diperoleh, insya
Allah 5 tahun kedepan kami akan berusaha mewujudkan impian ini, dengan konsep “Utamakan
kewajiban, hak akan diperoleh, tapi kalau mengutamakan Hak maka kewajiban akan
terabaikan”
Semoga usaha pencegahan pelanggaran
HAM berhasil, sehingga akhirnya masing-masing individu menyadari kalau HAM
adalah kebutuhan bersama, tidak ada alasan untuk menghindar dari tanggung jawab
bersama ini, kalau kita ingin memperoleh HAKNYA
maka tidak ada cara lain kecuali kita mendahulukan KEWAJIBANNYA adapun langkah-langkah yang akan kami lakukan adalah :
1)
Pembiasaan
2)
Rewod
and Panismen
3)
Publikasi
4)
Pelaporan
(Langkah-langkah
tersebut akan saya jelaskan pada saat Fit and Propertest secara rinci)
Insya Allah 5 tahun kedepan,
diharapkan impian kita menjadi Negara yang menghargai dan menghormati HAM
menjadi kenyataan dan menjadi Kiblat Penegakan HAM di muka bumi ini, sekali
lagi mungkin sebagian orang akan mengatakan bahwa impian ini imposible, tapi
bagi saya di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin, selagi kita berusaha Allah
pasti akan memberi kemudahan, bukankah Allah berfirman bahwa “Allah tidak akan
merubah suatu kaum melainkan kaum itu sendiri yang harus merubahnya” ( QS. )
Demikan Makalah ini semoga Allah
mebfabulkan niat baik kita bersama
BAB
VI
PENUTUP
Kesimpulan :
Hak Azasi Manusia adalah sesuatu yang
tidak bisa ditawar-tawar lagi, ada tiga pokok persoalan Hak Azasi Manusia yaitu
:
1)
Pelanggaran
yang sudah terjadi, yang harus dicarikan solusinya,
2)
Pencegahan
agar tidak terulang lagi terjadinya suatu pelanggran HAM.
3)
Penghormatan
HAM dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Saran :
1) Semua berkewajiban Menegakan, Memenuhi,
Menghormati HAM, untuk itu terhadap kasus pelanggaran yang sudah terjadi, harus
diselesaikan secara bijaksana, adil dan jujur dengan Konsep “Menyelesaikan
masalah tanpa menimbulkan masalah”
2)
Mengupayakan
mengatasi persoalan HAM, salah satunya
adalah melalui Pencegahan dengan konsep “Mencegah lebih baik dari pada mengobati’ dan tidak mentolerir pelanggaran HAM
sekecil apapun yang dilakukan oleh siapapun
3)
Mengusahakan
Penghormatan HAM dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, Berbangsa dan
Bernegara dengan konsep “hidup saling menghormati jauh lebih baik
dari pada saling memusuhi”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar